Seiring dengan meningkatnya popularitas perdagangan cryptocurrency secara global, berbagai negara telah menerapkan kebijakan pajak mereka sendiri berdasarkan kondisi ekonomi dan kerangka regulasi masing-masing. Artikel ini memberikan gambaran umum tentang sistem pajak cryptocurrency di beberapa negara utama per Februari 2025.

1. Jepang
Di Jepang, keuntungan dari transaksi cryptocurrency dikategorikan sebagai “pendapatan lain-lain” dan dikenakan pajak progresif. Tarif pajak berkisar dari 5% hingga 45%, ditambah 10% pajak penduduk, yang menghasilkan tarif pajak maksimum efektif 55%. Transaksi crypto-to-crypto serta penggunaan cryptocurrency untuk pembelian barang dan jasa juga dianggap sebagai peristiwa kena pajak.
2. Amerika Serikat
Di AS, cryptocurrency dianggap sebagai aset properti, sehingga keuntungan dari penjualan atau penggunaannya dikenakan pajak capital gain.
Jika dimiliki kurang dari satu tahun, dikenakan pajak capital gain jangka pendek, yang mengikuti tarif pajak penghasilan biasa (10%–37%).
Jika dimiliki lebih dari satu tahun, dikenakan pajak capital gain jangka panjang, dengan tarif 0%, 15%, atau 20%, tergantung pada tingkat pendapatan wajib pajak.
3. Jerman
Jerman membebaskan keuntungan dari cryptocurrency dari pajak jika aset disimpan selama lebih dari satu tahun. Namun, jika dijual dalam waktu kurang dari satu tahun atau jika keuntungan tahunan melebihi €600, pajak akan dikenakan. Pendapatan dari mining dikategorikan sebagai pendapatan bisnis dan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
4. Prancis
Di Prancis, keuntungan dari perdagangan cryptocurrency dikenakan pajak tetap sebesar 30%. Namun, individu yang dianggap sebagai trader profesional atau mereka yang melakukan mining dapat dikenakan pajak penghasilan progresif yang bisa mencapai 45%.
5. Inggris (UK)
Di Inggris, keuntungan dari cryptocurrency dikenakan pajak capital gain. Terdapat batas bebas pajak tahunan sebesar £12.300, dan keuntungan yang melebihi batas ini dikenakan pajak 10% atau 20%, tergantung pada tingkat pendapatan wajib pajak. Mining dan staking diklasifikasikan sebagai pendapatan kena pajak sesuai aturan pajak penghasilan.
6. Singapura
Singapura tidak memberlakukan pajak capital gain pada transaksi cryptocurrency untuk individu. Namun, jika seseorang melakukan trading crypto secara sering atau sebagai bagian dari bisnis, maka keuntungan tersebut dapat dikenakan pajak penghasilan.
7. Uni Emirat Arab (UAE)
Di Uni Emirat Arab, khususnya di Dubai, tidak ada pajak penghasilan pribadi, sehingga keuntungan dari cryptocurrency bebas pajak. Selain itu, beberapa zona ekonomi bebas memberikan pembebasan pajak korporasi, menjadikan UAE sebagai tujuan menarik bagi bisnis yang berhubungan dengan cryptocurrency.
8. Italia
Anggaran 2025 Italia awalnya mengusulkan peningkatan tarif pajak capital gain cryptocurrency dari 26% menjadi 42%. Namun, karena adanya penolakan industri dan perdebatan politik, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan tarif pajak bisa tetap di 26%.
9. India
Kerangka regulasi pajak cryptocurrency di India masih berkembang, dan kebijakan pajaknya dapat berubah sewaktu-waktu. Keuntungan dari perdagangan cryptocurrency diklasifikasikan sebagai pendapatan kena pajak, tetapi metode perhitungan dan tarif pajaknya masih belum sepenuhnya jelas. Disarankan untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi otoritas pajak India untuk informasi terbaru.
10. Vietnam
Vietnam saat ini belum memiliki kerangka hukum atau kebijakan pajak yang jelas untuk cryptocurrency. Namun, pasar crypto berkembang pesat, dengan sekitar 21,2% populasi dilaporkan memiliki aset digital. Pemerintah sedang dalam proses mengembangkan regulasi, dan pembaruan terbaru harus dipantau melalui sumber resmi pemerintah.
11. Taiwan
Di Taiwan, keuntungan dari perdagangan cryptocurrency dikategorikan sebagai “pendapatan dari transaksi properti” dan dikenakan pajak penghasilan progresif antara 5% hingga 40%, tergantung pada total pendapatan individu. Bagi perusahaan yang berinvestasi dalam cryptocurrency, keuntungan dikenakan pajak korporasi. Karena regulasi pajak cryptocurrency di Taiwan dapat berubah, disarankan untuk memeriksa peraturan terbaru dengan otoritas pajak setempat.
12. Brasil
Di Brasil, keuntungan dari cryptocurrency diklasifikasikan sebagai capital gain dan dikenakan pajak. Jika volume transaksi tahunan melebihi batas tertentu (misalnya 35.000 BRL), tarif pajak yang berlaku berkisar antara 15% hingga 22,5%. Individu dan perusahaan yang memiliki cryptocurrency juga diwajibkan melaporkan kepemilikannya dalam laporan pajak tahunan. Karena kemungkinan adanya pembaruan regulasi, disarankan untuk selalu merujuk pada Federal Revenue Service Brasil untuk panduan pajak terbaru.
Kesimpulan
Pajak cryptocurrency berbeda secara signifikan di setiap negara. Beberapa negara mengenakan pajak tinggi, sementara yang lain menawarkan pembebasan pajak penuh.
Beberapa negara seperti Jepang dan Prancis mengenakan pajak tinggi pada keuntungan crypto.
Negara seperti Singapura dan UAE tidak mengenakan pajak capital gain untuk individu.
Jerman memberikan pembebasan pajak untuk crypto yang disimpan lebih dari satu tahun.
India dan Vietnam masih dalam tahap mengembangkan regulasi pajak crypto.
Karena kebijakan pajak dapat berubah berdasarkan kondisi ekonomi dan prioritas regulasi, sangat penting untuk selalu memperbarui informasi pajak terbaru. Siapa pun yang melakukan transaksi cryptocurrency harus memahami kewajiban pajaknya di berbagai yurisdiksi dan memastikan kepatuhan terhadap hukum pajak masing-masing negara.